Hukum isteri menikah lagi tanpa izin suami pertama

Pertanyaan:

Apa hukumnya istri menikah tanpa seizin suami?

Dari: Acho

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Meskipun bukan hal yang baru, namun kasus semacam ini merupakan bukti betapa sadisnya perbuatan maksiat yang tersebar di akhir zaman. Bagaimana seorang wanita yang telah bersuami, menikah lagi dengan lelaki lain tanpa melalui proses perceraian.

Manusia yang memiliki tabiat baik, akan merasa ‘merinding’ dengan perbuatan semacam ini.

Secara hukum, pernikahan semacam ini statusnya batal, meskipun ketika menikah semua rukun dan syaratnya lengkap.

Aisyah menceritakan bentuk-bentuk pernikahan terlarang yang terjadi di masa jahiliyah, diantaranya,

كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا: أَرْسِلِي إِلَى فُلاَنٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ، وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلاَ يَمَسُّهَا أَبَدًا، حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ، فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ، وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الوَلَدِ، فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ

Bentuk pernikahan berikutnya, seorang lelaki mencampuri istrinya, kemudian setelah suci haid, dia perintahkan istrinya: “Pergilah kepada si A, dan mintalah hubungan badan dengannya.” Setelah selesai, sang istri tidak akan dicampuri suaminya selamanya, sampai sang istri benar-benar hamil dari si A. Setelah benar-benar hamil, suaminya mulai mencampurinya jika dia mau. Dia lakukan hal ini karena mengharapkan bisa mendapatkan anak yang cerdas. Nikah semacam ini disebut nikah istibdha’ (minta hubungan badan)… (HR. Bukhari 5127)

Pernikahan semacam ini dilegalkan di zaman jahiliyah. Bahkan dengan persetujuan sang suami.

Menikahi Istri Orang Menurut Syiah

Salah satu diantara slogan terbesar Syiah adalah nikah mut’ah. Untuk mensukseskan program mut’ah ini, mereka menggalang berbagai riwayat dusta yang di-atas-namakan Imam Abu Ja’far (salah satu imam ahlul bait) dan imam ahlul bait lainnya. Diantara keutamaan mut’ah menurut Syiah,

وعن أبي عبد الله قال : ما من رجل تمتع ثم اغتسل إلا خلق الله من كل قطرة تقطر منه سبعين ملكا يستغفرون له إلى يوم القيامة!! ويلعنون متجنبها إلى أن تقوم الساعة !! (الوسائل جزء 21 ص 16)

Dari Abu Abdillah, “Jika ada seorang laki-laki yang melakukan mut’ah, kemudian dia mandi junub maka Allah akan menciptakan dari setiap tetesan air mandinya sebanyak 70 malaikat, mereka memohonkan ampunan sampai hari kiamat. Dan para malaikat itu melaknat orang yang tidak mau menjalankan mut’ah sampai kiamat.” (al-Wasail, volume 21, Hal. 16).

Kemudian disebutkan al-Kasyani (tokoh Syiah yang bergelar ‘Fathullaah’), sebuah riwayat yang diklaim sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من تمتع مرة كان درجته كدرجة الحسين عليه السلام، ومن تمتع مرتين فدرجته كدرجة الحسن عليه السلام، ومن تمتع ثلاث مرات كان درجته كدرجة علي ابن أبي طالب عليه السلام، ومن تمتع أربع مرات فدرجته كدرجتي

“Siapa yang nikah mut’ah sekali, derajatnya sama dengan Husain ‘alaihis salam. Siapa yang nikah mut’ah 2 kali, derajatnya sama dengan Hasan ‘alaihis salam. Siapa yang nikah mu’tah 3 kali maka derajatnya sama dengan Ali bin Abi Thalib ‘alaihis salam. Dan siapa yang nikah mu’ah 4 kali maka derajatnya sama dengan derajatku (nabi).” (Tafsir Manhaj ash-Shadiqin, 356).

Dan masih banyak riwayat lain yang menyebutkan keutamaan nikah mut’ah, yang bisa membuat anda geleng kepala. Karena motivasi inilah, sampai ada sebagian tokoh syiah yang membolehkan untuk melakukan mut’ah dengan istri orang.

0 Response to "Hukum isteri menikah lagi tanpa izin suami pertama"

Post a Comment

?max-results=10">
'); document.write(" ?orderby=updated&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");